JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sikapnya terkait dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang menampilkan kegiatan kampanyenya di media sosial saat masa tenang jelang Pemilu 2024. Bawaslu menegaskan agar foto-foto kampanye di Instagram Kaesang diturunkan atau dihapus.
Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, pemilu memiliki aturan yang jelas dalam undang-undang, terutama Pasal 287 ayat 5 yang mengatur bahwa dalam masa tenang tidak diperbolehkan untuk membuat berita, iklan, atau bentuk lainnya yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
“Kami memiliki ketentuan Pasal 287 ayat 5 yang menyatakan bahwa dalam masa tenang, tidak diperbolehkan untuk membuat berita, iklan, atau bentuk lainnya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu,” ujar Lolly di Kantor Bawaslu RI, Senin (12/2/2024).
Lolly juga menambahkan bahwa Bawaslu sedang menyelidiki kasus kampanye terselubung yang dilakukan oleh Kaesang di media sosialnya. Bawaslu telah meminta agar unggahan tersebut dihapus.
“Kami sedang menyelidiki kasus ini, dan kami sudah meminta agar unggahan tersebut dihapus. Kami ingin semua pihak dapat menjaga situasi yang kondusif. Jika ditemukan pelanggaran, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” tambah Lolly.
Selanjutnya, Bawaslu akan memastikan dengan lebih mendalam apakah unggahan yang diduga sebagai kampanye oleh Kaesang di media sosialnya benar-benar melanggar aturan. “Kami harus memastikan terlebih dahulu apakah ada pelanggaran pasal yang terjadi. Kami sedang menyelidiki dan akan mengambil tindakan sesuai dengan hasil kajian kami,” pungkas Lolly.