Jakarta – Masa pemilihan presiden baru Indonesia akan segera berakhir dalam tiga hari ke depan, tepatnya pada 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, rakyat Indonesia akan mendapatkan pemimpin baru yang akan menggantikan Presiden Joko Widodo yang telah menjabat selama dua periode.
Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, beliau akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Saat ini, gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta per bulan, enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS yang hanya sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Gaji PNS sendiri telah dinaikkan oleh Jokowi sebesar 8% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Selain itu, Jokowi juga telah menaikkan gaji pensiun ASN, TNI, dan Polri sebesar 12%. Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pensiun PNS golongan I berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sedangkan golongan IV berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Uang pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Namun, jumlah tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan uang pensiun yang diterima oleh presiden, wakil presiden, dan anggota DPR.
Selain uang pensiun, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga presiden.
Rumah yang disediakan juga dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden juga akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
Meskipun saat ini presiden dan wakil presiden menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta, setelah pensiun mereka hanya akan menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya.