KI Pusat Memastikan Masyarakat Dapat Mengakses Informasi Pemilu dengan Mudah dan Transparan

Diposting pada

Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI, melakukan sidak di beberapa TPS di Surabaya dan Sidoarjo pada hari Selasa untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang terbuka mengenai pemilihan umum yang akan datang. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan informasi yang terbuka mengenai pemilu dan pemilihan,” kata Donny usai melakukan sidak di TPS 080 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dia didampingi oleh komisioner KI Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto (ketua), Elis Yusniyawati (wakil ketua), dan tiga anggota lainnya, serta Staf Khusus Ketua KI Pusat, Linda Desafitri RB.

Donny menjelaskan bahwa KI adalah lembaga independen yang menetapkan standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi dari badan publik. Informasi mengenai pemilu dan pemilihan telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019. “Setiap informasi mengenai pemilu dan pemilihan haruslah terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Donny menambahkan bahwa informasi mengenai pemilu dan pemilihan harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, dan biaya yang terjangkau, serta dengan cara yang sederhana untuk memastikan informasi tersebut bermanfaat dan memiliki nilai guna dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Komisioner KPU Kota Surabaya, Suprayitno, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU, terdapat informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan. Hasil pemilihan dan formulir C Hasil termasuk informasi yang terbuka dan dapat didokumentasikan oleh masyarakat. “Kami meminta KPPS untuk mendekatkan papan C Hasil agar masyarakat dapat mendokumentasikan dengan lebih dekat. Kebijakan ini telah disosialisasikan saat bimbingan teknis,” ujarnya.

Edi Purwanto, Ketua KI Provinsi Jawa Timur, menambahkan bahwa pihaknya siap untuk menyelesaikan sengketa informasi mengenai pemilu jika diperlukan. Namun, ia berharap bahwa sengketa informasi tersebut tidak terjadi dan penyelenggara pemilu dapat melayani dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan PerKI 1/2019. “Kami yakin bahwa penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, telah memahami hal ini. KPU dan Bawaslu adalah badan publik yang informatif,” katanya.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *