“Banjir yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Demak memaksa KPU setempat untuk menunda pemungutan suara yang seharusnya berlangsung pada Rabu (14/2/2024). Penundaan ini hanya berlaku untuk sembilan desa yang masih terdampak banjir dan belum surut hingga saat ini. Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, mengumumkan bahwa desa-desa tersebut adalah Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung. Menurutnya, sebagian besar KPPS dan pemilih di desa-desa tersebut juga menjadi korban banjir dan harus mengungsi. Bahkan, pemungutan suara di lokasi pengungsian tidak memungkinkan.
Situasi semakin memburuk di Desa Ketanjung, terutama di TPS 10-13 yang masih terendam banjir dengan ketinggian mencapai 3 meter. Tidak diketahui keberadaan petugas KPPS dan pemilih yang mengungsi. Keputusan untuk menunda pemungutan suara didasarkan pada hasil koordinasi dengan berbagai pihak dan surat dinas PPK Karanganyar Kabupaten Demak nomor 11/PP.08-SD/33.21.09/2024 tanggal 10 Februari 2024. KPU juga telah berkoordinasi dengan KPPS, PPS, dan PPK di Kecamatan Karanganyar melalui zoom meeting pada 11 Februari 2024 pukul 19.30 WIB.
Keputusan KPU Demak ini juga didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 25/2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pasal 110. Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan. Terdapat 108 TPS dan 26.351 pemilih yang terdampak di sembilan desa tersebut.”