Jakarta – Pemilihan umum 2024, termasuk pemilihan presiden (pilpres), akan diadakan pada tanggal 14 Februari besok. Namun, ada sebagian masyarakat yang mengaku belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kelompok ini akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, apakah mereka masih dapat memberikan suara besok?
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), para pemilih DPK masih dapat memberikan suara. Meskipun jumlah DPK baru akan diketahui pada hari pemilihan, mereka tetap berhak untuk memberikan suara.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa para pemilih DPK yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik. Mereka dapat datang ke TPS satu jam sebelum pemungutan suara ditutup dan akan dilayani jika masih tersedia surat suara.
“Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia,” ujarnya kepada wartawan pada Senin malam, dikutip pada Selasa (13/2/2024).
Perlu diketahui bahwa tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuka dari pukul 07.00-13.00 WIB. Mengutip dari laman KPU, sejumlah berkas yang harus dibawa oleh pemilih adalah sebagai berikut:
1. Berkas yang dibawa oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT:
– KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
– Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa oleh pemilih yang terdaftar dalam DPTb:
– KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
– Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang dibawa oleh pemilih yang terdaftar dalam DPK:
– KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik laman ini>>>
Jokowi Mengenai Kekhawatiran Pemilu Diintervensi: Dari Mana?
Pada artikel selanjutnya, Presiden Jokowi menanggapi kekhawatiran tentang kemungkinan adanya intervensi dalam pemilihan umum. Beliau bertanya, dari mana kemungkinan intervensi tersebut berasal?