Pamekasan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengumumkan tidak sahnya hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan Capres dan Cawapres RI yang tersebar di media sosial WhatsApp sebelum waktu penghitungan suara berakhir di salah satu TPS di Kecamatan Batumarmar.
“Sudah kami tindaklanjuti bersama jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah, dan kami nyatakan tidak sah,” ujar Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Rabu siang.
Foto hasil rekapitulasi suara Capres/Cawapres terpampang di TPS 15 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Dalam foto tersebut, pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 271 suara, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md hanya memperoleh 1 suara.
Rekapitulasi suara yang tertuang dalam formulir model C tersebut ditandatangani oleh tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 15, namun hanya pasangan calon nomor urut 1 yang menandatangani, sementara saksi dari dua pasangan calon lainnya tidak ada.
“Kami telah meminta untuk dilakukan penghitungan ulang pada pukul 13.00 WIB,” tambah Sukma.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, pemungutan suara berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan penghitungan suara dimulai pada pukul 13.00 WIB. Jumlah pemilih di kabupaten ini mencapai 676.308 jiwa, dengan rincian 326.779 pemilih laki-laki dan 349.529 pemilih perempuan. Pemungutan suara dilakukan di 2.488 TPS yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Kejadian serupa juga terjadi di TPS 21 di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, yang telah dicoblos untuk pasangan Prabowo-Gibran dan menyebabkan keributan. Namun, Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, menyatakan bahwa kejadian tersebut hanyalah hoaks.
“Kericuhan tersebut terjadi karena salah paham, dimana KPPS ingin mendirikan TPS namun dicurigai oleh warga akan ada pencoblosan suara sebelum waktu yang ditentukan dan saat dijelaskan terjadi perdebatan yang kemudian menjadi viral,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan 18 partai politik nasional yang akan mengikuti Pemilu 2024, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Selain itu, ada juga enam partai politik lokal yang turut serta dalam pemilu, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara pemilu, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, akan dilakukan secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 14 Februari 2024. KPU RI juga telah menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.