Jakarta – Masyarakat Indonesia telah melakukan pemungutan suara untuk memilih presiden 2024-2028 pada Rabu (14/2/2024) kemarin. Dari hasil hitung cepat seluruh lembaga, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan suara di atas 50%.
Meskipun hasil quick count ini belum dapat dianggap sah, namun merujuk pada undang-undang tentang Pemilihan Umum, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dinyatakan sebagai pemenang. Adapun syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah memperoleh sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Namun, jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka dua pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menyatakan ambisi untuk memenangkan pemilu dalam satu putaran. Namun, hal ini menuai kritik dari seorang ekonom yang menilai rencana lanjutan Food Estate yang digaungkan oleh Prabowo dapat menimbulkan masalah baru.