KPU RI mengadakan rapat pleno untuk membahas kasus temuan surat suara tercoblos di Malaysia. Pihak KPU sedang mempertimbangkan usulan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa kasus ini terjadi pada sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos, bukan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
“Kami akan mempertimbangkan rekomendasi dari Panwas Kuala Lumpur untuk melakukan pemungutan suara ulang di KSK dan Pos,” kata Betty pada Rabu (14/2/2024).
KPU RI segera mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas Kuala Lumpur. “Kami langsung melakukan rapat pleno. Saya harus berkoordinasi dengan ketua dan anggota lainnya karena dari sisi pendataan pemilih, ini menjadi prioritas setelah keluarnya putusan dari Panwas terkait dengan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang di KSK dan Pos di Kuala Lumpur,” jelas Betty.
Sebelumnya, Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur telah menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam pemilu dan merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan sistem KSK dan Pos.
Ketua Panwaslu LN Kuala Lumpur, Rizky Al-Farizie, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang berkaitan dengan pemungutan suara melalui metode pos dan KSK. Ia juga menyebutkan bahwa Panwaslu merekomendasikan beberapa hal kepada PPLN Kuala Lumpur, seperti tidak menghitung hasil pemungutan suara melalui metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK, dan melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum pemungutan suara ulang dilakukan.
Panwaslu juga merekomendasikan untuk tidak menetapkan seluruh pemilih yang sudah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih dalam pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Selain itu, Panwaslu juga menyarankan untuk mengevaluasi metode pos dengan metode lainnya untuk menghindari kesalahan atau kejadian serupa.
Rizky juga mengatakan bahwa Panwaslu telah memberikan surat rekomendasi tersebut kepada PPLN Kuala Lumpur. Sebelumnya, Panwaslu telah berkoordinasi dengan PPLN terkait dengan video viral yang menunjukkan tumpukan surat suara tercoblos di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur. Namun, kebenaran dari video tersebut masih dalam proses penelusuran.
Panwaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran administratif terkait pemungutan suara melalui metode pos, seperti adanya 1.972 surat suara yang dikembalikan oleh satu orang yang tidak diketahui identitasnya. Selain itu, terdapat kesalahan administrasi dalam proses pendistribusian di 136 kotak suara keliling karena PPLN menetapkan bahwa setiap KSK harus menyediakan 500 surat suara, padahal setiap KSK memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda.
Rizky juga menyebutkan bahwa Panwaslu menerima laporan adanya pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan, yang dapat merusak integritas Pemilu. Ia juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.