Menteri Keuangan Sri Mulyani Akhirnya Angkat Bicara Mengenai Pembatasan Anggaran Sebesar Rp50 T yang Telah Diberlakukan

Diposting pada

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia, akhirnya memberikan penjelasan mengenai keputusan pemerintah untuk memblokir sebagian kecil anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 50,14 triliun di awal tahun ini.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut merupakan mekanisme anggaran yang diterapkan sesuai dengan pola serapan anggaran di kementerian dan lembaga. Besarannya hanya 5% dari total anggaran yang diberikan.

Kebijakan ini didasarkan pada tren belanja kementerian dan lembaga yang hanya terserap sebesar 95% setiap tahunnya. Anggaran yang tidak terserap kemudian dicadangkan untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul, seperti pada masa pandemi Covid-19.

“Jadi sebetulnya 5% itu hanya diambil dari daerah atau bagian yang tidak akan mengganggu prioritas kementerian dan lembaga. Ini sudah berjalan selama empat tahun sejak pandemi, namun dianggap sebagai mekanisme untuk mempertajam pengelolaan anggaran,” jelas Sri Mulyani.

Kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp 39,71 triliun, dan akan meningkat menjadi Rp 50,23 triliun pada tahun 2023.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa anggaran hasil blokir ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan mendesak sesuai dengan prioritas pemerintah. Sebagai contoh, saat terjadi kerusakan jalan di daerah, anggaran cadangan dari kementerian dan lembaga dapat digunakan.

“Kita juga sudah mengalokasikan prioritas baru seperti Inpres untuk memperbaiki jalan yang rusak. Jadi jika ada prioritas baru, kita akan meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk mencadangkan 5%,” tambahnya.

Meskipun demikian, Sri Mulyani belum dapat memastikan kebijakan ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan apa saja. Namun, ia menekankan bahwa pencairan anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas pemerintah.

Artikel selanjutnya: Pemerintah Beri Bantuan Beras Rp 10,7 T Hingga BLT Rp 7,52 T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *