Jakarta – Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumin Raka telah mengumumkan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) akan dilaksanakan setelah mereka dilantik sebagai pemimpin baru Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Dalam visi-misi mereka, Prabowo dan Gibran berencana untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan setelah mereka menjabat sebagai presiden dan wakil presiden.
Hasil real count pemilihan presiden atau Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum menunjukkan bahwa Prabowo dan Gibran unggul dengan perolehan 56.929.049 suara atau 58,62% dari total 72,03% data Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertampung pada pukul 06.00 WIB hari ini.
Namun, apakah DJP atau Ditjen Pajak saat ini sedang mempersiapkan pemisahan dari Kementerian Keuangan? Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, saat ini Ditjen Pajak sedang melaksanakan reformasi kelembagaan melalui lima pilar, yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta regulasi.
Salah satu fokus dari reformasi tersebut adalah penerapan Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang akan diterapkan mulai tahun ini. Implementasi SIAP dijadwalkan akan dimulai pada 1 Mei 2024, setelah selesai melalui tahap uji coba.
Prabowo sebelumnya telah menyatakan niatnya untuk memisahkan DJP dan DJBC dari Kementerian Keuangan jika terpilih sebagai presiden. Hal ini dilakukan untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang hanya fokus pada penerimaan negara.
Menurut Prabowo, pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian besar didanai oleh anggaran pemerintah, sehingga perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan pendirian BPN, diharapkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) dapat meningkat menjadi 23%.