“Kontroversi Mardani Maming: Terpidana Korupsi ‘Jalan-Jalan’ ke Luar Kota, Tanggapan Dirjen Pas?”

Diposting pada

“Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan bukti tangkapan layar yang beredar, nama Mardani tertera dalam tiket pesawat Citylink untuk penerbangan dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Mardani yang seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, dapat bepergian dengan pesawat? Namun, hal ini dibantah oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), Edward Eka Saputra, yang menyatakan bahwa Mardani sedang menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Tidak hanya bukti tiket pesawat, namun juga beredar video yang menunjukkan Mardani berada di bandara. Menurut Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Mardani telah dieksekusi dan mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 4 September 2023. Namun, hal ini dibantah oleh Edward yang menyebut bahwa Mardani sedang menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Mardani sebelumnya sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. Putusan MA memperberat hukuman Mardani menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Tim Jaksa Eksekutor KPK juga telah menyetorkan uang denda Rp500 juta dan Mardani baru menyicil sebesar Rp10 miliar dari uang pengganti yang harus dibayar.

Bukti tangkapan layar tiket pesawat dan video yang beredar menimbulkan pertanyaan baru tentang keberadaan Mardani di luar Lapas Sukamiskin. Namun, hal ini masih belum jelas dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Kita tunggu dan saksikan perkembangan selanjutnya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *