"Sri Mulyani Mengumumkan Pembebasan Pajak Impor Mobil Listrik, Ini Rinciannya!"

Pajak Impor Mobil Listrik Dibebaskan oleh Sri Mulyani, Berikut Perhitungannya!

Diposting pada

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberlakukan kebijakan baru yang memberikan insentif pajak bagi pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mendorong penggunaan energi listrik dan meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik di dalam negeri.

Kebijakan ini, yang diundangkan pada 12 Februari 2024, memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat selama tahun anggaran 2024. Namun, insentif ini hanya berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa insentif pajak ini diberikan untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan menarik minat investasi di sektor ini. Untuk mendapatkan insentif ini, pengusaha harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM.

Dalam aturan ini, terdapat contoh perhitungan PPnBM untuk impor dan penyerahan mobil listrik. Sebagai contoh, PT ABC yang mengimpor 100 unit mobil listrik dengan nilai impor Rp30 miliar mendapatkan insentif berupa pembebasan tarif Bea Masuk dan PPnBM yang ditanggung pemerintah. Sedangkan PT DEF yang menyerahkan 100 unit mobil listrik dengan harga jual Rp40 miliar juga mendapatkan insentif serupa.

Untuk memahami aturan ini, PT DEF harus membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 dan mencantumkan keterangan tentang insentif yang diberikan. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong penggunaan energi listrik dan meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik di dalam negeri. Apakah masyarakat tertarik dengan insentif pajak ini? Mari kita tunggu dan lihat perkembangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *