Menteri Keuangan Mengumumkan Kebijakan Insentif Pajak Untuk Tahun 2024

Diposting pada

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kebijakan insentif pajak yang diberikan pada tahun ini. Sejak awal 2024, sudah ada tiga peraturan menteri keuangan (PMK) yang dikeluarkan untuk memberikan insentif pajak.

Salah satu insentif pajak yang pertama diberikan adalah untuk pembelian rumah hingga akhir tahun ini, yang diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024. Insentif ini berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk penyerahan rumah baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Insentif kedua adalah diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian mobil listrik yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024. Pembeli hanya perlu membayar 1% dari tarif normal yang sebesar 11%.

Sementara itu, insentif pajak ketiga adalah pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024.

Aturan ini hanya berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2024 dan diberikan kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan. Namun, kebijakan ini hanya diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

Insentif pajak ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memiliki rumah dan kendaraan bermotor listrik, serta mendukung geliat ekonomi nasional di sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *