“Bertempat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengadakan pertemuan dengan Menko Perekonomian dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dalam pertemuan tersebut, Jimly dan Airlangga membahas berbagai hal, mulai dari evaluasi sistem politik hingga amandemen ke-5 UUD 1945 serta penggunaan hak angket dalam pemilu.
Jimly menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi politik saat ini dan menyarankan adanya evaluasi terhadap reformasi yang sudah berjalan selama 25 tahun. Ia juga menyoroti sistem threshold 20 persen yang perlu dikaji ulang untuk menciptakan iklim politik yang lebih adil. Jimly juga berpendapat bahwa partai politik seharusnya tidak dibatasi oleh threshold dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden, sehingga dapat memunculkan calon yang berasal dari berbagai daerah.
Selain itu, Jimly juga meminta pandangan Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar mengenai kemungkinan diterapkannya amandemen ke-5 UUD 1945. Ia berharap agar pemerintah dapat menerima penggunaan hak angket sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam pemerintahan. Meskipun belum ada satupun hak angket yang dipakai selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Jimly tetap mengapresiasi dan berharap agar hak angket dapat digunakan di masa pemerintahan Jokowi. Dengan demikian, Jimly berharap agar publik dapat berpikir tentang masa depan dan memperbaiki sistem yang ada, termasuk bila disepakati adanya perubahan ke-5 UUD 1945. Airlangga sendiri menyatakan setuju dengan prinsip tersebut, namun masih ragu dengan timing yang tepat. Jimly berharap agar pertemuan tersebut dapat menjadi langkah untuk mengatasi kekecewaan dan mendorong agar semua pihak dapat move on dan berpikir ke depan.”