BPR EDC Cash Dihentikan Operasionalnya, LPS Ungkap Peran Pemegang Saham dalam Kasus Tindak Pidana

Diposting pada

Kasus yang menimpa BPR EDC Cash menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan untuk selalu mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang dapat merugikan nasabah dan masyarakat.

Dengan pencabutan izin usaha BPR EDC Cash, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi lembaga keuangan lainnya untuk selalu menjalankan bisnis dengan integritas dan bertanggung jawab.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyita dana yang disetorkan untuk setoran modal PT BPR EDCCASH, bank yang baru-baru ini kehilangan izin usahanya. Ternyata, pemegang saham bank tersebut terlibat dalam tindak pidana yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Menurut Didik Madiyono, anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, bank ini tidak dapat beroperasi secara normal karena pemegang sahamnya terkena kasus tindak pidana. LPS sempat menjajaki kerja sama dengan investor untuk menyehatkan bank tersebut, namun investor tersebut mundur karena melihat potensi permasalahan yang besar.

Akhirnya, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan untuk tidak terlibat dalam tindak pidana yang dapat merugikan nasabah dan masyarakat. Dengan pencabutan izin usaha bank tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi lembaga keuangan lainnya untuk selalu menjalankan bisnis dengan integritas dan bertanggung jawab. Kasus ini juga menambah daftar pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK pada awal tahun 2024, dimana total terdapat enam bank yang ditutup.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pentingnya aturan dan integritas dalam menjalankan bisnis di sektor keuangan. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi seluruh lembaga keuangan untuk selalu mematuhi aturan dan menjalankan bisnis dengan integritas serta tanggung jawab yang tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *