Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung rencana bank perkreditan rakyat (BPR) untuk melakukan penawaran umum saham perdana atau “go public”. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono.
Menurut Didik, dengan masuknya BPR di bursa saham, pengawasan terhadap BPR akan semakin ketat dan transparan. Dengan adanya investor yang mengawasi, BPR akan dikelola dengan lebih bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan.
Didik juga menyambut baik jika semakin banyak BPR yang melantai di bursa saham. Namun, BPR yang ingin melakukan penawaran umum harus memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Didik juga mengingatkan bahwa BPR akan menghadapi sejumlah tantangan jika ingin masuk bursa saham. Mulai dari perbaikan kinerja keuangan, manajemen risiko, hingga tata kelola manajemen.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkenankan BPR untuk melakukan penawaran umum di bursa saham. Namun, BPR harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, juga menyampaikan bahwa BPR harus benar-benar siap untuk memegang mandat baru sesuai UU P2SK. Oleh karena itu, OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR melalui berbagai strategi.
OJK juga memperkuat penerapan tata kelola dalam operasional BPR untuk mengurangi risiko yang dihadapi oleh BPR. Dalam waktu dekat, OJK juga akan meluncurkan peta jalan Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025 yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola BPR. Peta jalan ini diluncurkan sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan dilanjutkan dengan penerbitan aturan baru pada tahun ini.