BPJS Ketenagakerjaan Terus Mendorong Anti Gratifikasi, Kini Dihargai oleh KPK Kembali

Diposting pada

KPK Kembali Beri Penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai UPG Terbaik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik setelah mencatatkan nilai tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi pada tahun 2023. Ini merupakan penghargaan keempat bagi BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah mendapatkannya secara beruntun pada tahun 2017 hingga 2019. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Hemijaya kepada Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, di gedung KPK pada Kamis (29/2/2024).

Dalam sambutannya, Herda menekankan bahwa UPG bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang partisipatif, akuntabel, responsif terhadap keluhan, dan transparan. “Jangan ragu-ragu untuk meminta bantuan kita. Bersama-sama kita perbaiki iklim pelayanan publik yang bebas dari korupsi, utamanya bebas dari praktik-praktik gratifikasi,” tegasnya.

Asep Rahmat Suwandha, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik apresiasi yang diberikan dan menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan KPK demi menciptakan layanan publik yang bersih. “Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK atas apresiasi yang diberikan. Keberhasilan ini tentu dapat tercapai berkat komitmen dan konsistensi seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan yang senantiasa menerapkan tata kelola yang baik (Good Governance) serta menjaga integritas. Kami juga siap untuk terus berkolaborasi dengan KPK guna memberikan layanan yang berkualitas dan bebas korupsi,” ungkap Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa sebagai sebuah institusi yang mengelola dana milik pekerja lebih dari Rp700 triliun, diperlukan upaya yang serius dalam menjaga amanah tersebut. Salah satunya dengan terus memperkuat peran tunas integritas yang ada di setiap unit kerja di seluruh Indonesia. Selain itu, UPG BPJS Ketenagakerjaan juga secara konsisten mengidentifikasi titik rawan gratifikasi, melakukan mitigasi risiko, serta sigap menindaklanjuti pelaporan gratifikasi. Semua ini dilakukan agar para pekerja dapat bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh dananya terjaga dan dikelola secara prudent.

“Kedepan, kami akan terus mengawal program pengendalian gratifikasi melalui inovasi-inovasi yang mendukung peningkatan budaya anti-gratifikasi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga secara tidak langsung, ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *