Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, mengungkapkan setuju dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Menurut Fahri, hal ini akan mengurangi jarak antara rakyat dengan pemimpin yang mereka pilih. Pernyataan ini disampaikan Fahri sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk mengatur ulang besaran ambang batas parlemen.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu, Fahri menyatakan bahwa ambang batas pada dasarnya merugikan hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin secara langsung. Menurutnya, keberadaan ambang batas membuat rakyat dibatasi dalam memilih calon yang diinginkan. Namun, Fahri juga menegaskan bahwa suara rakyat tetap memiliki kekuatan yang kuat.
Fahri juga menambahkan bahwa ambang batas tersebut menyebabkan perbedaan antara pilihan rakyat dan orang yang terpilih. Hal ini membuat anggapan bahwa wakil rakyat sebenarnya tidak mewakili rakyat, melainkan hanya kepentingan partai masing-masing. Padahal, seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung dari rakyat yang memilihnya berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Putusan MK pada Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran ambang batas parlemen agar lebih rasional. Norma ini tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, asalkan telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen.