Calon Presiden nomor urut 2 Ganjar Pranowo buka suara setelah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi. Dalam konfirmasi yang dilakukan pada Selasa (5/3/2024), Ganjar yang merupakan politikus PDIP menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan oleh IPW.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari tuduhan yang dilayangkan oleh IPW,” ucap Ganjar dengan tegas.
Sebelumnya, IPW telah melaporkan Ganjar dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S atas dugaan penerimaan gratifikasi. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa nilai kasus tersebut mencapai Rp100 miliar dan melibatkan Ganjar saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Sugeng, dugaan gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Bank Jateng. Jumlah cashback yang diduga diterima oleh pihak-pihak terkait adalah sebesar 16 persen dari nilai premi. Dari jumlah tersebut, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar Pranowo).
Sugeng juga menyebut bahwa dugaan penerimaan gratifikasi tersebut telah berlangsung sejak 2014 hingga 2023 dan diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar untuk pihak yang diduga terlibat. Laporan tersebut telah disampaikan oleh IPW ke pusat pengaduan masyarakat di Gedung Merah Putih KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya laporan dari IPW terkait kasus ini. Dengan adanya laporan tersebut, KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Ganjar Pranowo dan pihak terkait.