Supir angkot diduga dalam keadaan mabuk hingga menabrak barisan pedagang kaki lima dan ruko di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Selasa (05/03/24) siang. Angkot nomor trayek S.10 jurusan Pondok Ranji-Ciputat tersebut menabrak ruko dan pedagang kaki lima setelah hendak menyalip kendaraan di depannya. Kejadian ini menyebabkan tiga orang terluka, termasuk ibu-ibu yang merupakan penumpang di dalam angkot.
Menurut salah satu tukang parkir yang berada di lokasi, Adam, kecelakaan bermula ketika angkot tersebut berusaha menyalip kendaraan lain namun terhalang oleh mobil dari arah berlawanan. “Hampir adu banteng tadi, terus dia banting kesini,” ujar Adam kepada Suara.com.
Dari enam penumpang di dalam angkot, tiga di antaranya mengalami luka ringan. Salah satu penumpang wanita bahkan melompat saat kejadian tersebut. Seorang pedagang gorengan, Arfin, yang lapaknya tertabrak juga mengungkapkan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Namun, kejadian ini menyebabkan kerusakan pada beberapa toko dan gerobak dagangan. Seorang pedagang gorengan, Arfin, yang lapaknya tertabrak mengatakan dirinya kaget saat mobil melaju dengan cepat ke arahnya dan ia berhasil menghindar. “Saya ingetnya mobil aja kenceng dari sono (arah Pondok Ranji) saya langsung kabur,” ujar Arfin.
Arfin juga mengungkapkan bahwa ia sangat bersyukur karena masih diberi keselamatan. Ia menduga bahwa supir angkot tersebut berada dalam kondisi mabuk sehingga tidak sadar. Namun, ia belum dapat memastikan minuman apa yang membuat supir angkot itu mabuk.
Dilansir dari website Humas Polri, pengemudi yang diketahui dalam kondisi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ yang menjelaskan bahwa pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan membahayakan dapat dikenakan pidana penjara atau denda. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hilangnya konsentrasi pengemudi bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kelelahan, mengantuk, sakit, dan juga pengaruh minuman keras atau alkohol.
Kontributor berita ini adalah Muhamad Iqbal Fathurahman.