Devara Putri Prananda (DP), anggota DPR RI Dapil Jabar IX yang terpilih di Pemilu 2024, dipecat oleh partai Garuda karena terlibat dalam pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24). Devara bersama dengan Didot Alfiansyah (DA) dan Muhammad Reza Swastika (MRS) diduga sebagai dalang pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Devara merupakan anggota partai Garuda dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI di Pemilu 2024. Namun, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnadi menyatakan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan salah satu anggotanya tidak dapat dibenarkan.
“Kami sangat menyesali kasus ini dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” ujar Teddy Gusnadi seperti dilansir dari Harapanrakyat.com–jaringan Suara.com, Rabu (6/3).
Teddy juga menegaskan bahwa Devara sudah tidak lagi menjadi anggota partai Garuda secara aturan karena terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Sebagai pelaku yang kebetulan merupakan caleg dari Partai Garuda, tentu secara aturan partai tidak lagi mengakui keanggotaan Devara,” jelasnya.
Teddy berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Sebelumnya, Devara dan dua pelaku lainnya menjalani reka ulang pembunuhan Indriana Dewi. Devara terlihat mengenakan baju tahanan warna biru dan tangan diborgol serta menggunakan masker di wajahnya.
Proses reka ulang awalnya direncanakan di bengkel mobil dan di bibir jurang Batu Gajah, Desa Neglasari, tempat ditemukannya mayat Indriana. Namun, karena banyaknya masyarakat di lokasi tersebut, proses reka ulang dipindahkan ke Polsek Banjar untuk pertimbangan keamanan.
Dalam proses reka ulang tersebut, terungkap bahwa para pelaku juga sempat makan nasi liwet bersama warga dan menginap di sebuah kontrakan di bengkel saat memperbaiki mobil mereka yang mogok.
Selama proses rekonstruksi, terungkap bahwa pelaku MRS yang membuang mayat Indriana ke bibir jurang Batu Gajah seorang diri pada pukul 02.30 WIB. Alasan pelaku membuang mayat pada jam tersebut karena kondisi sekitar yang sedang sepi dan warga sedang tidur.
Pelaku MRS membuang jasad korban dengan cara menggendongnya dari dalam mobil ke lokasi pembuangan. Setelah itu, ia kembali ke bengkel dan bertemu dengan pelaku lainnya.
Kasus Pembunuhan Indriana Dewi
Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan di tikungan Batu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat pada 25 Februari 2024. Mayat tersebut terbungkus dengan kain sprei dan selimut serta kedua tangannya terikat tali.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa mayat tersebut adalah Indriana Dewi Oka Saputri, warga Cipinang, Jakarta Timur. Ia menjadi korban pembunuhan.
Dari penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku pembunuhan Indriana Dewi adalah tiga orang, salah satunya adalah Devara Putri Prananda, caleg dari partai Garuda.
Devira yang merupakan warga Johar Baru dibantu oleh kekasihnya, Didot Alfiansyah, dan rekan Didot, Muhammad Reza Swastika (MRS) yang bertindak sebagai eksekutor pembunuhan.
Didot yang telah menjalin hubungan dengan Devira selama 5 tahun juga memiliki hubungan dengan korban selama 7 bulan. Motif pembunuhan tersebut dikarenakan Devira cemburu dengan Indriana dan menyatakan tidak ingin ada di dunia.
“Saya nggak mau dia masih ada di dunia ini. Terserah mau kau bunuh, mau apa,” ucap Devira seperti dikutip.
Didot kemudian meminta MRS untuk menjadi eksekutor pembunuhan dengan imbalan Rp50 juta dan hasil penjualan barang mewah milik korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal mati.