Negara Ini Kewalahan Menghadapi Lonjakan WNI yang Terjun ke Dunia Perjudian Online

Diposting pada

“Kamboja Jadi Tuan Rumah WNI yang Bekerja di Sektor Judi Berbasis Teknologi Online”
Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan bahwa jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor judi berbasis teknologi daring di Kamboja mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data KBRI Phnom Penh, tercatat 17.121 WNI yang telah melaporkan diri di Kamboja, namun otoritas Kamboja mencatat jumlah WNI yang memiliki izin tinggal mencapai 73.724 orang. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa terdapat perbedaan yang sangat tinggi antara jumlah WNI yang memiliki izin tinggal secara legal dengan yang melaporkan diri secara aktif. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran para WNI di Kamboja untuk melaporkan diri, serta menandakan pesatnya pertumbuhan WNI yang bekerja di sektor judi online yang merupakan bisnis legal di Kamboja.

“Kasus WNI yang Bekerja di Bisnis Judi Online di Kamboja Semakin Meningkat”
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengungkapkan bahwa semakin banyaknya warga Indonesia yang bekerja di bisnis judi online di Kamboja merupakan hasil dari perkembangan ekosistem bisnis tersebut. Hal ini didukung oleh semakin mudahnya para WNI untuk mengubah izin tinggal mereka dari kunjungan wisata menjadi izin tinggal untuk bekerja setelah tiba di Kamboja. Menurut Santo, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pertumbuhan orang-orang yang bekerja di Kamboja di berbagai bisnis yang terkait dengan judi online, seperti restoran, laundry, salon, toko handphone, dan lain-lain. Dengan semakin banyaknya jumlah WNI yang bekerja di bisnis judi online, maka semakin banyak pula kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan WNI dan ditangani oleh KBRI.

“Kasus Ketenagakerjaan WNI di Kamboja Bukan Selalu Tindak Pidana Perdagangan Orang”
Meskipun banyak kasus ketenagakerjaan yang melibatkan WNI di Kamboja, Duta Besar Santo Darmosumarto menegaskan bahwa tidak semua kasus tersebut merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, banyak kasus yang terjadi adalah perselisihan antara pemilik perusahaan dan pekerjanya, masalah di antara para pekerja, atau antara bos dan anak buah. KBRI berusaha untuk menangani masalah ini dengan baik dan memberikan perlindungan kepada WNI yang bekerja di Kamboja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *