KPK Menyelidiki Rumah Hanan Supangkat Setelah Diperiksa Terkait Kasus TPPU SYL

Diposting pada

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Hanan Supangkat yang terletak di Jakarta Barat pada malam Rabu (6/3/2024). Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan bahwa informasi mengenai penggeledahan tersebut benar adanya dan masih sedang berlangsung. Namun, ia belum dapat memberikan detail mengenai dokumen atau barang yang ditemukan oleh penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

Diduga, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hanan sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi untuk SYL pada tanggal 1 Maret 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan tentang proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian yang melibatkan Hanan.

Ali juga mengungkapkan bahwa keterangan Hanan dalam proses pemeriksaan dapat membantu penyidik dalam mengungkap kasus TPPU yang menjerat SYL. “Keterangan Hanan memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya,” ujar Ali.

SYL, bersama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga melakukan korupsi dan pemerasan dalam jabatan, serta menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa, yang juga disertai dengan penerimaan gratifikasi.

SYL, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian, diduga memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau setara dengan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulannya dari pejabat di Kementan. Uang tersebut diduga berasal dari anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2020-2023 dan dalam dakwaan Jaksa KPK, SYL disebut telah melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.

KPK terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku korupsi. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat yang tidak bertanggung jawab dan membuat Indonesia semakin bersih dari korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *