Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) telah berhasil menangkap 7 tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dari jaringan internasional. Satu di antara mereka yang ditangkap adalah Murtala Ilyas.
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Murtala melakukan transaksi sabu di depan masjid. Untuk mengelabui petugas, ia menggunakan peci sebagai aksesoris agar tidak terlihat mencurigakan saat bertransaksi di depan masjid. Bahkan, ia juga memilih waktu yang tidak lazim yaitu setelah Salat Subuh.
“Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid wilayah Medan, Sumatera Utara. Itu transaksi dilakukan subuh,” ujar Panjiyoga saat dikonfirmasi pada Kamis (7/3/2024).
Tidak hanya itu, transaksi barang haram juga dilakukan di tempat yang tidak biasa. Barang bukti sabu diturun-naikan dari satu mobil ke mobil lainnya tepat di depan masjid.
“Dia (Murtala) menerima barang dari jaringannya, dari mobil hitam dipindah ke mobil HR-V putih. Di dalam mobil itu juga ada Meri (orang kepercayaan Murtala) tapi dia nggak turun,” tambah Panjiyoga.
Panjiyoga juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diterima oleh Murtala dari seorang bandar asal Malaysia. Sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut ke pelabuhan tikus di Aceh dan kemudian dibawa ke Medan untuk diedarkan di wilayah Jakarta.
“Sita 110 Kilogram Sabu”
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap 7 tersangka pengedar narkotika dari jaringan Malaysia-Indonesia. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 110 kilogram sabu.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi, mengatakan bahwa kelima tersangka tersebut adalah SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24). Sabu asal Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta,” ujar Suyudi pada Rabu (6/3/2024) di Mapolres Jakarta Barat.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima bahwa ada transaksi narkotika di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Barat. Dari situ, petugas berhasil menangkap dua tersangka yakni WP dan RD dengan barang bukti lima kilogram sabu.
“Kemudian didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Barat,” jelasnya.
Informasi tersebut kemudian diikuti oleh petugas yang akhirnya berhasil menangkap dua tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu. Dari pengakuan para tersangka, petugas mendapat informasi tentang adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Petugas kemudian bergerak ke gudang tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial MR dan MT beserta barang bukti sabu seberat 100 kilogram.
“Total ada 110 barang bukti narkotika jenis sabu yang disita oleh polisi,” ungkap Syahduddi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahum 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, dan atau pidana penjara paling lama seumur hidup, dan atau 20 tahun.