Tersangka SM (24), seorang pengemudi ojek online (ojol), ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Serang karena terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang berinisial AR. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada tanggal 4 Maret 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, SM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Maret 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Serang Kompol Hengki Kurniawan, pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap AR dan dapat dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan asusila terhadap anak-anak. Penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” ujar Kurniawan seperti dilansir oleh Terkini.id – jaringan Suara.com, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang oknum ojol berinisial SM yang telah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku menyerahkan diri setelah pihak kepolisian melakukan upaya persuasif kepada keluarga.
Kasus ini bermula pada Senin, 26 Februari 2024, ketika pelaku menjemput korban di sekolah dengan alasan disuruh oleh orangtua korban. Korban yang tidak curiga kemudian naik ke motor pelaku. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Panancangan, Kecamatan Serang, dan melakukan tindakan cabul di bawah ancaman.
Setelah kejadian itu, pelaku mengantar korban pulang dan menurunkannya di pinggir jalan dekat sekolah dasar. Namun, kasus ini kemudian viral di media sosial dan pelaku melarikan diri ke wilayah Bandung. Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar jam 11.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Serkot Kota Kompol Iwan Sumantri mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan tidak mudah percaya kepada orang asing.