Operasi yustisi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP Jakbar) telah berhasil menangkap beberapa perempuan yang bekerja sebagai ‘kupu-kupu malam’ menjelang bulan suci Ramadhan. Kasie Tantribum, Edison Butar Butar, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bentuk penegakan Perda nomor 8 tahun 2007 yang bertujuan untuk mengatasi penyakit masyarakat, terutama wanita tuna susila dan miras.
“Kami telah melakukan penertiban di jalan Kali Sekretaris dan TB Angke, dan berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai WTS,” ujar Edison saat dihubungi pada Jumat (8/3/2024). Selain menangkap ‘kupu-kupu malam’, operasi ini juga berhasil mengamankan 190 botol miras yang diperdagangkan di sebuah ruko di Jalan TB Angke, Tambora. “Kami telah menyita 190 botol miras, termasuk anggur merah, dan lain-lain,” tambahnya.
Edison juga mengungkapkan bahwa para WTS yang tertangkap akan diserahkan ke panti sosial di Kedoya untuk mendapatkan pembinaan. “Kami akan menyerahkan para wanita yang diduga sebagai WTS ini ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan dan edukasi. Sementara itu, miras yang kami amankan akan disimpan di gudang Satpol PP Jakarta Barat,” tutupnya.