“Tiba di Rumah Lebih Awal! Simak Jadwal Bekerja PNS Saat Ramadan 2024”

Diposting pada

Kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditetapkan untuk menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 yang mengatur tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah baru yang lebih efisien daripada mengeluarkan surat edaran setiap tahunnya. Dengan adanya Perpres ini, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan telah terakomodir dengan jelas.

Dalam Perpres tersebut, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Pemerintah juga telah mengatur jam istirahat pada Senin-Kamis selama 60 menit, sementara pada hari Jumat hanya 30 menit. Jam kerja ini berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah, dimulai pada pukul 08.00 setiap harinya.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, diharapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini dalam waktu 1 tahun sejak diundangkan. Rincian jam kerja akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Perpres ini juga memperbolehkan perubahan jumlah hari kerja dan/atau jam kerja apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan anggota Polri, serta pegawai pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang akan mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat tugas mereka.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja ASN selama bulan Ramadhan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih belum mendapatkan tunjangan yang sama seperti PNS. Aturan ini juga tidak berlaku bagi prajurit TNI dan anggota Polri, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri yang akan mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat tugas mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *