“Bea Cukai Bandara Soetta Menghancurkan 1 Ton Roti ‘After You Milk Bun’ dari Thailand”

Diposting pada

Sebanyak satu ton roti ‘after you milk bun’ dimusnahkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta alias Bandara Soetta, Tangerang, Banten. Petugas memusnahkan ribuan boks olahan pangan roti tersebut yang merupakan hasil sitaan petugas Bea Cukai Bandara Soetta. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar roti tersebut di mesin insinerator.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan bahwa ribuan kotak roti ‘after you milk bun’ tersebut berasal dari 33 penindakan selama Februari 2024. Menurutnya, roti tersebut sedang viral di media sosial dan banyak digemari masyarakat. Namun, penindakan dilakukan karena roti tersebut melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang hanya 5 kilogram dan harus memiliki surat izin edar.

Gatot menjelaskan bahwa 33 penumpang yang dilakukan penindakan membawa roti ‘after you milk bun’ dengan berat yang berbeda-beda, mulai dari 10 kg hingga ratusan kilogram. Hal ini membuat pihak Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ribuan boks roti tersebut hendak diperjualbelikan di Indonesia melalui jasa titipan atau jastip.

Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM Pusat Dr. Didik Joko Pursito menambahkan bahwa pemusnahan 1 ton roti tersebut merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari produk pangan yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk mendukung industri makanan dalam negeri agar tidak tergerus oleh produk impor.

Didik juga mengimbau masyarakat untuk membeli produk makanan lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM. Hal ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi aman dan berkualitas. Ia juga mengapresiasi kerja sama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *