JAKARTA – Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, terdapat delapan yang masih belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.
“Langkah-langkah tersebut dapat berupa injeksi modal dari pemegang saham, atau melalui investor lokal atau asing yang terpercaya, bahkan termasuk pengembalian izin usaha,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa (2/4).
Agusman juga mengungkapkan bahwa OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 10 penyelenggara P2P lending yang melanggar Peraturan OJK (POJK) dan hasil pengawasan. Pada Februari 2024, total pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 61,10 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 21,98% Year on Year (YoY).