Kredit Perbankan Meningkat 11,28% Menjadi Rp 7.095 Triliun Menurut Data OJK Bulan Februari 2024

Diposting pada

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit perbankan nasional meningkat sebesar 11,28% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 7.095 triliun pada Februari 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pertumbuhan kredit industri perbankan yang positif tetap berlanjut pada bulan tersebut, dengan pertumbuhan dobel digit yang didukung oleh tingginya modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 27,72%. Dian juga menambahkan bahwa kualitas kredit masih terjaga dengan baik, dengan rasio Non Performing Loan (NPL) net sebesar 0,82% dan NPL gross sebesar 2,35%. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan setelah Rapat Dewan Komisioner OJK pada Maret 2024, pada Selasa (2/4).

Terkait dengan kredit perbankan, terdapat perbaikan pada rasio non performing loan (NPL) pada bulan Februari 2024. Rasio NPL net mengalami penurunan sebesar 3 basis poin (bps), sementara NPL gross tetap stabil.

Selain itu, seiring dengan pertumbuhan perekonomian nasional, kredit restrukturisasi Covid-19 juga mengalami tren penurunan yang signifikan, mencapai Rp 242,80 triliun pada Februari 2024. Pada bulan sebelumnya, yaitu Januari 2024, kredit restrukturisasi Covid-19 tercatat sebesar Rp 251,21 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp 8,41 triliun. Jumlah nasabah juga mengalami penurunan menjadi 943.000 nasabah.

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan yang positif, dengan pertumbuhan sebesar 0,30% month to month atau meningkat sebesar 5,66% secara yoy menjadi Rp 8.441 triliun. Giro menjadi kontributor terbesar dalam pertumbuhan DPK, dengan pertumbuhan sebesar 7,33% yoy.

Dian juga menjelaskan bahwa likuiditas perbankan pada Februari 2024 sangat memadai, dengan Rasio Alat Likuid Non Core Deposite (AL/NCD) dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,98% dan 27,41%. Angka ini jauh di atas treshold yang telah ditetapkan, yaitu 50% dan 10%.

Sementara itu, kredit dalam risiko atau loan at risk (LAR) mengalami penurunan secara tahunan. Pada Februari 2023, LAR turun sebesar 295 basis poin (bps) menjadi 11,56%.

Dian menekankan bahwa ke depan, risiko perbankan yang perlu diperhatikan adalah risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas, terkait dengan sentimen suku bunga global yang masih tinggi. Selain itu, terdapat potensi peningkatan risiko kredit setelah berakhirnya relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024. Untuk itu, perbankan diminta untuk meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan, menjaga coverage CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) secara memadai, dan secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *