Dengan layanan uji KIR gratis ini, saya minta terhadap warga wajib hukumnya untuk melakukan pengujian kendaraan motor untuk kelaikan kendaraan minimal enam bulan sekali
Kabupaten Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Wilayah Bogor, Jawa Barat, meluncurkan kegiatan uji KIR gratis berbasis online melalui aplikasi mobile “Rem KIR” untuk seluruh pemilik kendaraan angkutan barang yang digunakan berdomisili di dalam Wilayah Bogor.
Sekretaris Dishub Daerah Bogor Dadang Kosasih di dalam Cibinong, Selasa, mengungkapkan bahwa melalui aplikasi mobile yang disebutkan penduduk dapat mendaftar uji KIR tanpa biaya setiap Senin-Jumat pada pukul 08-00 Waktu Indonesia Barat hingga pukul 15.00 WIB.
“Dengan layanan uji KIR gratis ini, saya minta untuk rakyat wajib hukumnya untuk melakukan pengujian kendaraan motor untuk kelaikan kendaraan minimal enam bulan sekali,” ungkap Dadang.
Ia menyebutkan layanan yang disebutkan sebagai upaya eksekutif Kota Bogor di memberikan kemudahan bagi komunitas untuk lebih tinggi peduli terhadap kelayakan kendaraan mereka.
Menurut Dadang, pelaksanaan uji KIR pada Wilayah Bogor berubah menjadi salah satu kiblat pengujian kendaraan tingkat Provinsi Jawa Barat juga nasional, khususnya pada pelayanan online kemudian drive thru uji KIR.
Sementara, Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Wilayah Bogor Deni Setiawan menjelaskan, layanan uji KIR yang dimaksud akan memeriksa secara menyeluruh kendaraan untuk menjamin semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, serta sistem kemudi berfungsi baik.
Hal itu, kata dia, membantu pencegahan terjadinya kecelakaan yang tersebut disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.
“Sehingga kendaraan yang disebutkan mampu beroperasi di jalan dengan sesuai ketentuan yang tersebut berlaku. Adanya langkah-langkah pengujian kendaraan yang disebutkan akan meminimalisasi fatalitas terhadap kecelakaan ke jalan,” ujar Deni.
Ia menerangkan, beberapa persyaratan yang diperlukan dilengkapi untuk melakukan uji KIR, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) domisili Daerah Bogor, KTP serta NIB bagi perusahaan, dan juga melampirkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
Dishub Wilayah Bogor akan menerbitkan kartu uji atau smart card yang tersebut terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan bagi kendaraan yang dimaksud telah lama dinyatakan lolos uji KIR.
“Sedangkan bagi kendaraan yang tiada lolos uji kami akan terbitkan surat keterang bukan lulus uji dan juga diharapkan secepatnya kendaraan yang dimaksud diperbaiki untuk direalisasikan uji ulang pada bangunan pengujian kendaraan bermotor,” tuturnya.
Menurut Deni, meskipun pendaftaran Uji KIR sudah ada dijalankan dengan sistem online, pihaknya juga masih membuka pendaftaran offline melalui loket Dinas Perhubungan Wilayah Bogor teristimewa bagi mutasi kendaraan serta uji KIR berkala.
“Kami imbau untuk seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan, khususnya kendaraan angkutan penduduk kemudian barang untuk disiplin melakukan pendaftaran dan juga pengujian kendaraan bermotor secara berkala untuk meminimalisir kecelakaan setelah itu lintas,” kata Deni.