Menkop UKM: Jangan sampai warung kelontong terpinggirkan

Menkop UKM: Jangan sampai warung kelontong terpinggirkan

Diposting pada

Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional merek ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan merekan ya … khalayak bisa jadi belanja kapan saja, dekat dengan konsumen

Jakarta – Menteri Koperasi dan juga UKM Teten Masduki menyatakan jangan sampai toko-toko kelontong milik rakyat salah satunya warung Madura terpinggirkan di berada dalam gempuran ritel modern.

Pernyataan itu disampaikan Teten merespons pemberitaan yang dimaksud beredar mengenai pelarangan jam operasional warung Madura 24 jam.

Dalam jumpa pers pada Jakarta, Selasa, Teten memaparkan warung Madura serta toko-toko kelontong lainnya justru harus didukung lantaran menyokong pertumbuhan kegiatan ekonomi rakyat yang tersebut selama ini terpinggirkan oleh ritel modern.

“Pemerintah menyadari itu. Jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan. Hal ini menjadi komitmen pemerintah,” katanya.

Untuk itu, Teten menyimpulkan keberadaan warung Madura dan juga toko kelontong lainnya harus dipertahankan. Ia juga akan menegaskan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, memuat kebijakan yang digunakan menyokong keberadaan warung-warung kelontong agar dapat kekal bersaing dengan ritel modern.

“Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional merek ini keliru ya, ini keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan merekan ya … penduduk bisa saja belanja kapan saja, dekat dengan konsumen,” tuturnya.

Teten menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan otoritas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan juga Pemberdayaan Koperasi dan juga Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah berjanji melindungi warung-warung tradisional serta UMKM dari ekspansi ritel modern.

Dalam kesempatan tersebut, Teten juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai larangan jam operasional warung Madura mengungkap 24 jam.

Ia mengemukakan sudah ada meninjau salah satu peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Wilayah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, serta tidak ada ada aturan yang tersebut secara spesifik melarang warung kelontong milik rakyat menyingkap 24 jam.

Menurut Teten, Perda ke Bali yang dimaksud hanya saja mengatur jam operasional ritel modern.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *